Sebuah gudang penampungan solar yang berada di Jalan Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal distribusi dan pengoplosan solar subsidi. Lokasi tersebut disebut-sebut sebagai “surga lahan basah” bagi jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi secara sistematis dan berkelanjutan.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan mengungkapkan bahwa solar yang berasal dari sumur minyak tradisional atau dikenal sebagai minyak gunung dari wilayah Bojonegoro tidak disalurkan melalui mekanisme resmi Pertamina. Sebaliknya, minyak tersebut dimuat ke dalam mobil tangki bermerek PT Baltrans Buana Mandiri dan kemudian dibawa ke gudang di wilayah Gedeg, Mojokerto.
Bisnis ilegal ini diduga menghasilkan keuntungan besar hingga melibatkan berbagai pihak. Profesionalisme aparat yang seharusnya menegakkan hukum dipertanyakan, karena praktik yang melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan. Bahkan, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang seharusnya bertindak menindak, bukan melindungi.
Kondisi ini membuat Aparat Penegak Hukum di wilayah Mojokerto menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak Kapolres Mojokerto untuk bertindak tegas dan tegak lurus dalam memberantas mafia solar subsidi yang merugikan negara.
Para pemain solar subsidi yang diduga terkait dengan PT Baltrans Buana Mandiri disebut telah lama menjalankan aksinya dengan mulus. Jaringan ini bahkan dikabarkan pernah terseret proses hukum di wilayah Polres Bojonegoro dan Polres Tulungagung. Namun, hingga kini, para terduga pelaku justru lolos dari jeratan hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum.
Dari keterangan narasumber kepada awak media, ditemukan kejanggalan administratif. Nama perusahaan yang tertera pada badan mobil tangki tertulis PT Baltrans Buana Mandiri, namun data STNK kendaraan tersebut justru tercatat atas nama Trisaka Adi Rajasa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya pengelabuan identitas armada pengangkut BBM.
Hasil penelusuran di lapangan juga menyebutkan bahwa BBM minyak gunung dari Bojonegoro tersebut dimuat menggunakan tangki berwarna biru-putih yang diklaim sebagai non-subsidi. Kepemilikan armada dan gudang tersebut diduga terkait dengan seseorang berinisial H. Kiki. Selanjutnya, solar tersebut disimpan dan didistribusikan kembali dari gudang di Jalan Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Jika terbukti, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pasca mencuatnya pemberitaan terkait dugaan bisnis haram solar ilegal ini, salah satu awak media justru menerima intimidasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari beberapa nomor tidak dikenal. Para pengirim pesan tersebut mengaku sebagai oknum dari satuan krimsus Polda. Setidaknya terdapat dua nomor baru yang diduga melakukan teror terhadap jurnalis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus maupun pemilik PT Baltrans Buana Mandiri belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapatkan respons.
Atas maraknya dugaan praktik ilegal solar subsidi yang dioplos dengan minyak gunung di Mojokerto, masyarakat mendesak Kapolda Jawa Timur untuk memerintahkan jajarannya turun langsung ke lokasi guna melakukan penindakan hukum secara profesional dan transparan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Apabila terdapat keberatan atas pemberitaan, mekanisme penyelesaian sengketa pers dapat ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Dewan Pers.
(Tim Redaksi) — Bersambung
0 Comments